Ketahui Bisnis Kamu, apakah termasuk MLM (Multi Level Marketing)?

Sobat, posting saya kali ini bukan tentang parenting, tetapi agak melenceng,yaitu tentang Multi Level Marketing (MLM). Saya harus posting ini karena merasa prihatin dengan teman yang masih terjebak atau tergiur dalam mekanisme bisnis seperti ini. (Tergiur dengan bonus dan potongan harganya).

Saya pribadi juga pernah menjalani bisnis semacam ini, tapi Alhamdulillah sudah tobat. Bagi yang belum sadar kalau bisnisnya masuk kategori MLM, berikut saya bahas beberapa karakteristiknya. Yang pertama, Kamu harus jadi member. Ya pastinya keluar uang membership entah disertai pembelian produk atau tidak.  Kedua, ada level Up Line dan Down Line. Ini sudah jelas bahwa dalam bisnis MLM ada level -level yang berbentuk jaringan. Tiap perusahaan bisa berbeda-beda. Ketiga, Perolehan poin menjadi sangat penting. Ya sudah pasti dong, poin akan menentukan besarnya bonus. Poin bisa diperoleh dengan transaksi kamu sebagai member atau transaksi oleh orang lain dalam jaringan. Selain bonus, member juga diberi potongan harga.

Bisnis MLM tidak akan berjalan jika tidak ada benefit (keuntungan) yang berupa bonus. Bentuk bonus bisa berupa potongan harga, bonus pembelian langsung, dan bonus jaringan. Dan bonus di jaringan yang diterapkan dihampir semua bisnis MLM.

Dari situlah kasus MLM ini bisa dikaji secara lebih mendalam, yaitu dilihat dari fakta berupa pembelian langsung dan fakta mereferensi (makelar). Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung berupa potongan, juga poin yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung dari hasil proses pemakelaran.

Hukum Syara' seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta yang dikemukakan diatas, bisa disimpulkan bahwa praktek MLM tidak bisa dilepaskan dari beberapa hukum dibawah ini, bisa salah satunya atau semuanya sekaligus. Sumber ini saya rujuk dari buku karangan Hafidz Abdurrahman.

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi ( Shafqatayn fi shafqah atau bay'atayn fi bay'ah). Akad pertama adalah akad jual beli, sedangkan akad kedua akad pemakelaran atau akad mereferensi. Ketika seseorang mendaftar sebagai member atau, membeli posisi atau barang, dia otomatis menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang.  Atau jikapun tidak disertai pembelian barang, dia tetap akan mempunyai dampak diperolehnya bonus atau poin dikemudian hari atau dari jaringannya. disini dia akan kena dua akad, yaitu akad membership dan akad pemakelaran.

Dasar hadistnya, hadist diriwatatkan oleh Ahmad, An Nasai, At Tarmidzi, Al Baihaqi dan Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra. yang menyatakan :

" Nabi SAW telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian".

Dalam hal ini, Imam Asy Syafi'i memberikan keterangan terhadap maksud bay'atayn fi bay'ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan :"saya jual budak ini kepada Anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, saya pun menetapkan milik saya menjadi milik anda"

Penjelasan yang sama juga dikemukakan oleh Al 'Allamah Syaikh Taqiyyudin An Nabhani, " Maksudnya adalah adanya dua akad dalam satu kesatuan akad, seperti ketika seseorang menyatakan 'saya jual rumahku ini kpd anda, dengan syarat saya jual rumah saya yang lain kepada anda dengan harga sekian,  atau anda jual rumah anda kepada saya atau anda nikahkan saya dengan anak perempuan anda'"

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran (samsarah 'ala samsarah). Up line adalah simsar (makelar), kemudian dia memakelari downline dibawahnya, dan kemudian downline dibawahnya menjadi makelar bagi downline dibawahnya lagi dst.

3. Hukum komisi dan bonus baik bonus pembelian langsung maupun tidak langsung yang lazim disebut bonus jaringan atau kepemimpinan.

4. Praktik ghabn fahsiy (penipuan harga yang keji). yaitu dinaikkannya harga berkali lipat dari harga pasar.

Sungguh akan sangat panjang jika 4 hal diatas dibahas satu per satu. Kesimpulannya adalah akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara' baik dari sisi dua akad dalam satu transaksi, pemakelaran atas pemakelaran, manipulasi harga, dan bonus yang mengikat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Dapatkan disini!
*Tersedia ukuran XS, S, M, L, XL, XXL, dan XXXL.
*Bahan Cotton Combed 20s (standar distro)
* Tabalong Only
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Rp 75.0000
Rp 75.000
Rp 75.000

0 Response to "Ketahui Bisnis Kamu, apakah termasuk MLM (Multi Level Marketing)?"

Post a Comment